Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau baru-baru ini mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait kerusakan pulau-pulau kecil di Kabupaten Karimun. Kerusakan ini diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan yang telah berlangsung di kawasan tersebut, yang baru-baru ini menjadi viral di media sosial.
Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin, menegaskan bahwa pihaknya tengah menunggu langkah selanjutnya terkait pemulihan pascatambang di Pulau Propos dan Pulau Kas. Dia menyebutkan bahwa izin pertambangan di kedua pulau tersebut telah berakhir pada tahun 2015.
Darwin menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, perusahaan yang tidak melakukan penanganan pascatambang setelah dua tahun izin berakhir akan diambil alih oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan pemulihan lingkungan yang terdampak.
Ketentuan Hukum Terkait Penanganan Pascatambang
Menurut ketentuan yang berlaku, terdapat peraturan khusus yang mengatur tentang penanganan pascatambang yang diatur dalam Permen ESDM nomor 344 tahun 2025. Permen ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan terkait kewajiban mereka setelah masa izin selesai.
Darwin menambahkan bahwa karena jenis komoditas yang ditambang adalah logam, kewenangan untuk pelaksanaan pemulihan dilimpahkan kepada Kementerian ESDM. Ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam masalah pertambangan.
Hal ini semakin memperjelas bahwa aktivitas tambang tidak hanya berdampak secara langsung pada lingkungan, tetapi juga harus diperhatikan dalam konteks regulasi yang ada, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Dampak Lingkungan dari Aktivitas Pertambangan
Satu aspek yang sangat memprihatinkan dari kondisi yang terjadi di Pulau Propos dan Pulau Kas adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penampakan kerusakan pada kedua pulau tersebut, yang terlihat dari pengamatan satelit, menunjukkan bahwa kondisi tanah telah gundul dan gersang akibat aktivitas pertambangan.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena kualitas lingkungan yang buruk dapat mengganggu ekosistem dan menggusur berbagai spesies flora dan fauna. Selain itu, masyarakat setempat yang bergantung pada sumber daya alam juga akan merasakan dampak negatif dari kerusakan ini.
Karena pertambangan seringkali menyisakan limbah berbahaya, proses pemulihan pun menjadi semakin penting. Pemerintah harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam agar dampak negatif dapat diminimalkan.
Proses Pemulihan yang Diharapkan
Proses pemulihan pascatambang di Pulau Propos dan Pulau Kas diharapkan dapat segera dilaksanakan. Dengan keterlibatan pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah, diharapkan pemulihan bisa berlangsung lebih efisien dan terencana.
Perhatian pemerintah pusat juga sangat diperlukan dalam proses ini, mengingat tanggung jawab keamanan lingkungan tidak hanya berada di tangan pemerintah daerah. Kerjasama yang baik antara berbagai instansi akan menjadi kunci sukses pemulihan.
Hal yang perlu juga diperhatikan adalah pendidikan masyarakat tentang dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan agar mereka lebih proaktif dalam menjaga lingkungan sekitar.
Memasuki proses pemulihan, pendekatan yang berbasis komunitas juga akan sangat efektif dalam memastikan keberhasilan. Dengan melibatkan lokal masyarakat, hasil yang dicapai akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.
Ke depannya, penting untuk menjadikan pendekatan ramah lingkungan sebagai prioritas dalam setiap tahap kegiatan pertambangan. Dengan cara ini, diharapkan isu-isu serupa dapat dihindari di masa depan.
